Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres 2024 dalam Real Count Kawalpemilu.org

fin.co.id - 13/03/2024, 14:01 WIB

 Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres 2024 dalam Real Count Kawalpemilu.org

Prabowo dan Gibran Menang Pilpres 2024

FIN.CO.ID - Hasil real count atau perhitungan cepat dari organisasi Kawalpemilu.org menyatakan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden no 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2024.

Prabowo-Gibran meraih suara 58 persen  dan mengunggul suara lainnya paslon no 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Paslon no 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dilansir dari siaran pers kawalpemilu.org. data masuk telah mencapai 82.27 persen dengan kemenangan Prabowo-Gibran sebesar 58,44 persen atau 78,780.058 suara.

"Hasil penghitungan suara REAL COUNT KawalPemilu 2024 masih tersisa 17.3% cakupan TPS. Namun, tidak akan mengubah hasil penghitungan sementara. Oleh karena itu kami mengucapkan selamat kepada Paslon 02 yang menang satu putaran lebih dari 50 persen pada Pilpres 2024," tulis kawalpemilu.org, dikutip pada Senin, 11 Maret 2024.

BACA JUGA

Paslon 1, Anies-Cak Imin berada di 25,05 persen atau 33.763.751 suara. Sementara paslon no 3 Ganjar-Mahfud MD berada di posisi bawah dengan hasil 16,51 persen atau 22.254.916.

Kawalpemilu.org pastikan tidak ada indikasi kecurangan pascapencoblosan Pilpres. Organisasi berterima kasih kepada semua warga yang telah mengirim foto formulir C hasil dari TPS masing-masing.

Kawalpemilu.org juga bisa melakukan penghitungan suara pilpres sebagai pembanding dengan data resmi KPU.

 "Namun, kami ingin angkat topi kepada seluruh warga yang telah mengirim foto langsung dari TPS," katanya.

Jadwal Penghitungan Suara Pemilu 2024

Dalam pasal 49 ayat 1 PKPU Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa, 'Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara,"

Artinya perhitungan suara di TPS sudah bisa dilakukan setelah pemungutan suara selesai pada Rabu, 14 Februari 2024.

Namun KPU memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 2 yang berbunyi.

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara."

Jadi, penghitungan suara Pemilu 2024 dapat berlangsung selama dua hari yakni pada Rabu 14 Februari 2024 dan Kamis, 15 Februari 2024.

Setelah perhitungan cepat, maka dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->