Pilpres 2024 . 11/03/2024, 09:20 WIB

Di Kaltim, Prabowo-Gibran Menang Telak dari Dua Paslon

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dari dua capres lainnya di Kalimantan Timur (Kaltim). Pasangan nomor urut 2 ini meraup 1.542.346 suara.

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 448.046 suara. Sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 240.143 suara.

BACA JUGA:

Hal itu berdasarkan data pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kaltim. Rapat pleno itu digelar pada Minggu 10 Maret 2024.

"Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk Pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda.

Dari saksi tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, hanya Paslon nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.

Fahmi mengatakan, saksi paslon nomor urut 1 dan 3 tidak mau menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024. Karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses pemilu.

"Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah," kata Fahmi.

Dia menegaskan, tidak tanda juga tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.

Fahmi menambahkan, untuk hasil Pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut. Kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.

Fahmi mengatakan, semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang menjadi bagian dari lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, kita persilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang Undang nomor 7 tahun 2017," tutur Fahmi.

Fahmi mengatakan, setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terkait dengan data yang dibacakan dan dituangkan dalam berita acara hasil tersebut.

BACA JUGA:

"Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan atau kesalahan yang bisa berpengaruh pada hasil akhir," ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com