FIN.CO.ID - Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta akan dilakukan mulai April 2024 mendatang.
Keputusan waktu ini dibuat lantaran menunggu penetapan rekapitulasi suara pemilu yang dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan April. Jadi masyarakat bisa mengecek datanya," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, karena memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data pada akhir Februari 2024 menunjukkan warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang.
BACA JUGA:
- Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Harus Ingat Ini! Tak Lakukan Validasi Ulang NIK Bakal Diblokir
- Tak Perlu ke Dukcapil, Berikut Cara Cek NIK Online
Sementara rumah tangga yang tidak lagi di DKI Jakarta sebanyak 13.000. Sedangkan penduduk yang keluar Jakarta tercatat sebanyak 243.160.
Juga pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang berdasarkan catatan sepanjang tahun 2023.
Dia berharap penonaktifan NIK bisa dipahami oleh oleh masyarakat. Tujuannya agar bisa memastikan data administrasi kependudukannya hingga mendapat manfaat lainnya. "Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar bantuan sosial tepat sasaran," urainya
Kriteria yang terkena sasaran penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.
Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
BACA JUGA:
- 6 Cara Cek NIK Online: Tinggal Pilih Mana yang Paling Mudah
- Pinjol Pasti Cair Cuma Modal KTP, Aman dan Berijin OJK!
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq