FIN.CO.ID - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Dalam rapat itu menyetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerimaan surat presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI yang sudah digelar sebelumnya.
BACA JUGA:
- Absen di Sidang Rapat Paripurna DPR, Puan Hadiri KTT Ketua Parlemen Perempuan di Prancis
- Dasco Pimpin Rapat Paripurna Wakili Puan Maharani yang Masih di Luar Negeri
"Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut," kata Dasco yang memimpin rapat paripurna itu dan disetujui para anggota DPR yang hadir.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR RI. Kelima menteri tersebut yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal itu disampaikan Puan pada 6 Februari 2024,
Puan mengatakan, surat dari presiden itu nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ karena DPR baru menerima surat dari presiden.
Pada Desember 2023, Baleg DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi yang setuju yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
BACA JUGA:
- DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Dihadiri 164 Wakil Rakyat
- DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang
Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq