FIN.CO.ID - Presiden Jokowi resmi memberikan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Jokowi menjelaskan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa, 28 Februari 2024.
Jokowi mengatakan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pemberian tanda kehormatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
BACA JUGA:
- Presiden Sematkan Bintang 4 kepada Prabowo, Menko Polhukam: Sudah Sesuai Proses
- Pengamat Politik Amini Jokowi, Bintang 4 untuk Prabowo Tak Politis
Jokowi menuturkan penghargaan ini pernah diraih juga oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bukan hanya sekarang ya dulu di berikan kepada bapak susilo bambang yudhoyono, juga kepada pak luhut binsar pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI Maupun di Polri," ungkapnya.
Jokowi menjelaskan jika pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.(anisha aprilia)