FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar terpidana kasus korupsi Mardani Maming dengan leluasa masuk keluar Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharapa agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menindaklanjuti kabar tersebut.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait Terpidana korupsi Saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang punya kewenangan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Adili Mardani Maming, PN Banjarmasin Tunjuk Lima Hakim
- Periksa Perdana Mardani Maming, KPK Dalami Dasar Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu
Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas. Dia juga menyebutkan bahwa warga binaan harus patuh pada peraturan yang ada di lapas.
"Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," katanya.
Ali juga menyinggung soal tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
BACA JUGA:
- Doa Jumat Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Penyerahan Diri Mardani Maming Menginspirasi Harun Masiku
- KPK Sebut Orang yang Menyuap Mardani Maming Telah Meninggal
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," pungkasnya.
Diketahui Maming Mardani tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, melakukan perjalanan naik pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya.
Kabarnya mantan bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini bebas bepergian keluar lapas kelas 1 Sukamiskin. (Ayu Novita)
)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq