News

Jampidsus Febri Ardiansyah Coblos di TPS 17 Kelurahan Pulo Kebayoran Baru

fin.co.id - 14/02/2024, 13:04 WIB

FIN.CO.ID-  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi yang digelar hari ini, Rabu 14 Februari 2024.

Sesuai undangan dari panitia pemungutan suara, Febri melakukan pencoblosan di TPS 17 Kelurahan Pulo Kebayoran Baru pagi tadi. 

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, memilih dalam pesta demokrasi adalah sebuah hak individu.

Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) bahwa: 

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya.

 Ia juga berharap negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.

“Mari kita sukseskan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sesuai dengan nurani. Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,” pungkas Jaksa Agung. (*) 

Afdal Namakule
Penulis
-->