Pilpres 2024 . 13/02/2024, 14:45 WIB
FIN.CO.ID - Ada tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Dari 7 anggota itu, satu orang merangkap sebagai ketua. Apa saja tugas KPPS?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).
Mengacu pada peraturan itu, tujuh anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya:
BACA JUGA:
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
2. Anggota KPPS 2
Mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
6. Anggota KPPS 6
7. Anggota KPPS 7
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com