FIN.CO.ID - Ada tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Dari 7 anggota itu, satu orang merangkap sebagai ketua. Apa saja tugas KPPS?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).
Mengacu pada peraturan itu, tujuh anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya:
BACA JUGA:
- KPU Luncurkan Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, Ini Linknya
- Komnas HAM Rekomendasikan TPS Sehat, Cegah Petugas KPPS Meninggal Dunia
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2
Mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
6. Anggota KPPS 6
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
7. Anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
BACA JUGA: