News . 12/02/2024, 14:44 WIB
FIN.CO.ID - Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) COVID 19 yang rugikan negara Rp3,03 triliun.
Selain pejabat Ditjen Bea Cukai, Penyidik KPK juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan periode 28 Maret 2020 s.d. September 2020, Budi Sylvana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa Budi Sylvana dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020 sekaligus Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Pius Rahardjo.
Kedua saksi diperiksa terkait anggaran yang penggandaan APD saat pandemi COVID-19.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," ucap Ali, Senin, 12 Februari 2024.
Tak hanya itu, pihak KPK juga mencari tahu arus dugaan aliran uang yang dinikmati .
BACA JUGA:
"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," ujar Ali.
Korupsi terkait proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 ditahun 2020.
KPK mengusut proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022 sebesa Rp3,03 triliun.
KPK mencium adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. (Ayu novita)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com