Pilpres 2024 . 11/02/2024, 22:03 WIB
FIN.CO.ID - Yuk! Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online 2024. Tujuannya untuk mengetahui Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 atau belum.
Anda juga bisa mengetahui lokasi tempat memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika sudah masuk DPT Pemilu 2024, maka Anda bisa langsung datang untuk memberikan suara pada 14 Februari nanti.
Namun, jika belum terdaftar, segeralah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.
Untuk diketahui, DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti yang diterangkan dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Link Download Sura Sulu Format JPEG dan PNG, Maskot Pemilu 2024 Gratis!
BACA JUGA:Simak dan Baca Baik-Baik! Ini Pesan Polri 3 Hari Jelang Pemilu 2024
Nah untuk mengecek DPT online 2024 bisa dilakukan melalui berbagai perangkat. Mulai komputer hingga smartphone. Yang penting tersambung dengan internet.
Berikut ini tahapannya:
Bagaimana jika belum terdaftar pada DPT Pemilu 2024? Datangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru.
Jika sampai pada hari H pencoblosan nama belum terdaftar juga, maka Anda tetap bisa melakukan pencoblosan.
Ya, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Syarat mencoblos cukup membawa e-KTP ke TPS.
Di bawah ini syarat dan ketentuan memilih bagi pemilih DPK:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com