Pilpres 2024 . 07/02/2024, 08:20 WIB
FIN.CO.ID - Beberapa hari lagi seluruh masyarakat Indonesia akan berpatisipasi dalam pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebagai warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin demi keberlangsungan nasib masa depan Indonesia.
Namun tidak semua kalangan berhak menggunakan hak pilih jelang pilpres 2024, sebab terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat ini wajib harus dipenuhi untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2024, berikut ini akan memberikan persyaratannya yang dilansir dari laman KPU.
BACA JUGA:
Syarat Sebagai Pemilih
Dilansir dari KPU.go.id, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
Jika kalian sudah memenuhi syarat, kalian bisa cek melalui cekdptonnline.kpu.go.id.
Apabila nama kalian belum terdaftar, kalian bisa langsung datang e KPU kabupaten/kota di domisili kamu.
Setelah kalian sudah mengetahui syarat menjadi pemilih dalam Pilpres 2024, berikut ini akan memberikan tata cara untuk mencoblos yang dilansir dari Indonesiabaik.
BACA JUGA:
Cara Pencoblosan yang Benar
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id