News

Pemkab Aceh Besar Larang Warga Merayakan Valentine Day

fin.co.id - 07/02/2024, 11:49 WIB

Ilustrasi Valentine

FIN.CO.ID-  Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melarang warganya merayakan Hari Valentine Day yang akan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Larang ini diterbitkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar 

(Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswnto di Jantho, mengatakan, perayaan Valentine Day bertentangan dengan Undang-Undang aturan Pemerintah setempat dan juga bertentangan dengan syariat Islam.

“Budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam,” katanya Rabu 7 Feberuair 2024.

BACA JUGA:

Ia mengatakan larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.

“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya

Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah itu, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.

“Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kami tak mau setengah setengah,” katanya.

BACA JUGA:

Adapun seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar antara lain meminta seluruh warga di kabupaten itu untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun dan meminta kepala sekolah dan guru/orang tua /wali, agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Valentine Day.

Kemudian kepada pemilik hotel/restauran/kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Daydalam bentuk apapun dan meminta kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar. (*)

Afdal Namakule
Penulis
-->