Trend . 05/02/2024, 17:46 WIB
fin.co.id - Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, peserta akan dikenai tagihan tambahan.
Meskipun BPJS Kesehatan telah menyediakan opsi pembayaran otomatis melalui autodebet atau debit otomatis dari rekening, terkadang fitur ini tidak diaktifkan oleh peserta.
Oleh karena itu, penting untuk secara rutin melakukan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan.
Peserta memiliki berbagai opsi untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp, SMS, dan platform belanja online.
BACA JUGA:
Cara Cek Paket Sicepat: Mudah, Praktis Gak Pake Lama
Ini Cara Cek PIP Lewat HP, Ternyata Gampang Banget!
Langkah-langkah pemeriksaan iuran BPJS Kesehatan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Unduh atau instal aplikasi mobile JKN di ponsel anda
2. Registrasi atau daftar jika belum memiliki kaun.
3. Pilih menu tagihan.
4. Pilih menu 'Premi'.
5. Informasi tagihan akan dimunculkan
Cara cek tagihan BPJS kesehatan melalui Whatsapp
1. Simpan nomor 08118750400 sebagai Chat Assistant JKN (CHIKA).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com