News . 03/02/2024, 19:50 WIB
fin.co.id - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perlu direvisi.
"Hari ini juga, kawan-kawan dari buruh datang; sama, ada keresahan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya kira semua masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja, rasanya UU ini memang perlu direvisi, perlu dikoreksi," kata Ganjar.
Hal tersebut ia sampaikan usai bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan sejumlah buruh di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024.
Selain itu, lanjut Ganjar, UU Cipta Kerja perlu revisi dengan mempertimbangkan kejadian unjuk rasa oleh buruh yang berulang.
BACA JUGA: Jokowi Angkat Suara Soal Petisi Akademisi Protes Etika dan Kenegarawanan
BACA JUGA:Cak Imin Janji Prioritaskan Petani, Nelayan dan Peternak Jika Menang Pilpres 2024
"Kalau sebuah regulasi, sebuah aturan yang terkena, pengusaha enggak nyaman, buruhnya enggak nyaman, pemerintahnya enggak nyaman, setiap tahun selalu ada yang protes; artinya ada yang keliru. Maka, konsensusnya yang mesti diperbaiki," jelasnya.
Sebelum menemui para buruh tersebut, Ganjar mengikuti agenda jalan sehat di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara, Jakarta.
Selanjutnya, mantan gubernur Jawa Tengah itu juga menghadiri acara dukungan dari "Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama Ganjar-Mahfud" di One Belpark Cinere, Jakarta.
Kemudian, Ganjar menghadiri kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com