News . 25/01/2024, 17:58 WIB
fin.co.id - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasi melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro.
Diketahui, Benny Tjokro tersangkut perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero)
Bahwa dari 6 objek lelang dengan total nilai limit Rp363.000.000 telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000 (enam ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000 (dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com