News . 24/01/2024, 12:46 WIB
JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan terus melalukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank plat merah 2022 hingga 2023.
Dari informasi yang beredar bank plat merah yang dimaksud yakni Bank BNI diwilayah Sumatra Selatan.
Pengembangan guna mencari berbagai pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Tak hanha itu, tim penyidik juga telah melakukan pemggeledahan guna memperkuat bukti dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari meengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
"jadi hari Selasa kemarin penyidik telah melakukan penggeledahan, guna kepentingan penyidikan," katanya saat berbincang dengan fin.co.id melalui telpon seluler, Rabu (24/01).
Dia menjelaskan tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka AT yang beralamat di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Vanny, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan kasus yang temgah disidik.
"Disita dokumen, barang bukti elektronik dan lainnya," jelasnya.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.
" kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," tutupnya.
Sebelumnua, Rabu (17/1), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil meringkus AT tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah bank pelat merah senilai Rp6.483.127.524
AT diamankan saat berada di depan rumah makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, sekitar pukul 15.30 WIB. AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah Tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.
Saat ini tersangka AT dijebloskan ke Rumah Tahanan kelas I A Pakjo Palembang.
Terkait modus operandi, tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan du instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com