Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee Belum Tentu Hadir ke Polda Metro Jaya Besok

fin.co.id - 18/01/2024, 20:44 WIB

Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee Belum Tentu Hadir ke Polda Metro Jaya Besok

Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee berjalan menuju ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). .

fin.co.id - Tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee disebut belum tentu menghadiri panggilan Polda Metro Jaya besok, Jumat 19 Januari 2024.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, Siskaeee belum tentu hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1). 

"Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut, hadir atau tidak nya tergantung klien kami (Siskaee)," kata Tofan saat dikonfirmasi, Kamis 18 Januari 2024.

Menurutnya, Siskaeee telah menerima surat panggilan kedua dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Siskaeee: Tak Profesional, Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan Langgar UU

"Baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk bisa hadir besok," ucapnya.

Tofan juga berharap pihak kepolisian menunda pemeriksaan tersebut, karena ingin pemeriksaan dilakukan seusai sidang praperadilan penetapan tersangka Siskaeee.

"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus," katanya.

"Dan kita harus sama sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law (persamaan di depan hukum)," sambungnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemeran Film Porno Siskaee dkk

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan memanggil satu tersangka pemeran wanita film porno yaitu Candra Novita Sari alias Siskaee pada Jumat (19/1).

"Penyidik telah membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan pemeran wanita untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat (19/1) pukul 09.00 WIB di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sementara itu Kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Khanif Lutfi
Penulis