MEGAPOLITAN . 17/01/2024, 11:06 WIB

Warga Pakai Kaos Partai dan Paslon Capres Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Manajemen

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

FIN.CO.ID - Warga yang menggunakan atau memakai kaos partai maupun pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden dilarang naik bus TransJakarta.

Larangan itu ditujukan kepada warga yang menggunakan kaos partai dan paslon capres lalu berkampanye di dalam bus TransJakarta.

"Kalau menggunakan kaos atau baju partai habis acara kegiatan kita bolehkan, sejauh tidak melakukan orasi atau pembagian alat peraga kampanye (APK)," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Yuza menuturkan jika memakai kaos partai masih diperbolehkan sebagai langkah mendukung masyarakat menggunakan transportasi publik.

Namun, untuk atribut lainnya seperti spanduk hingga bendera tentu pihaknya meminta pelanggan yang kedapatan membawa untuk melipatnya.

"Terus kita larang keras melakukan pembagian stiker atau APK itu tidak boleh," tegasnya.

BACA JUGA:

Yuza menegaskan PT TransJakarta menegakkan netralitas bagi karyawan dan pelanggan menjelang Pemilu 2024 demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.

"Semua karyawan Transjakarta sudah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen kita sebagai penyelenggara netralitas publik," jelasnya

Selain karyawan, pihaknya juga menggandeng mitra perusahaan termasuk operator untuk turut menjaga netralitas menjelang pemilu.

Kemudian, setiap pramusapa dan tim lainnya juga rutin mengecek armada dari stiker dan APK lainnya.

Terlebih, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat setempat untuk memastikan halte yang terhubung dengan jembatan penyeberangan orang (JPO) steril dari APK.

BACA JUGA:

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id