FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melayani warga yang ingin pindah lokasi pencoblosan pada Pemilu 2024.
KPU memberi batas waktu bagi warga yang ingin pindah bagi warga yang berbeda dari daftar pemilih tetap (DPT) awal hingga, Senin, 15 Januari 2024.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan pihaknya membuka layanan bagi warga yang ingin pindah memilih hingga malam hari.
"Ya tentu itu (pelayanan sampai malam hari) kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih, dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT. Namun memang harus melalui proses itu," katanya, Minggu, 14 Januari 2024.
Ia mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, batas waktu pindah pemilih akan berakhir pada hari Senin (15/1), namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Begini Cara Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
- Warga Pindah TPS Lintas Dapil Tak Bisa Pilih Caleg, Paling Lambat H-30
"Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi terkait hak pilih dan ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih telah dilakukan jauh-jauh hari, baik oleh KPU pusat maupun KPU di daerah.
"Kalau teman-teman perhatikan media informasi atau kanal-kanal informasinya KPU Provinsi dan kabupaten kota sedang berlangsung sosialisasi itu secara masif," kata dia.