News . 11/01/2024, 13:32 WIB

Mengenal Apa Itu PTPS Pemilu 2024: Tugas Wewenang, Cara Kerja, dan Besar Gaji

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

FIN.CO.ID-   Sebentar lagi kita akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Salah satu petugas yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan jalannya proses Pemilu adalah PTPS

PTPS singakatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara, mereka memegang peran penting dalam menjaga Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan lancar dan demokratis. 

PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.

Petugas PTPS berjumlah satu orang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara saat Pemilu nanti.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas dan wewenang PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:

1, Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu: PTPS harus memastikan proses pemungutan suara berlangsung jujur, adil, dan tanpa tekanan.

2. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara: Ini meliputi memastikan hak pilih warga, kelengkapan dokumen, tata cara pencoblosan, dan penghitungan suara yang sesuai prosedur.

3. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu: Jika ada indikasi pelanggaran, PTPS wajib melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

4. Mencatat seluruh kejadian penting di TPS: Hal ini berguna untuk dokumentasi dan pelaporan.

Wewenang PTPS Pemilu 2024

1. Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.

2. Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.

3. Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com