News

Pejabat Kemenhub Digarap Penyidik Kejagung Buntut Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

fin.co.id - 10/01/2024, 20:45 WIB

Proyek pembangunan jalur kereta api.

FIN.CO.ID - Sebanyak 4 pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para pejabat Kemenhub diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus Kejagung memeriksa 4 orang saksi pada Rabu, 10 Januari 2024.

"Saksi yang diperiksa yaitu SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub 2015 s/d 2017, HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat DJKA Kemenhub tahun 2016 s/d 2020, AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat DKJA KEmenhub tahun 2016, dan DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat DJKA Kemenhub tahun 2016," ungkapnya, Rabu, 10 Januari 2024.

BACA JUGA:

Dikatakannya para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Penyidikan 3 Kasus Korupsi Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikam, yaitu:

Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.

"Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA:

Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

Gatot Wahyu
Penulis
-->