News . 04/01/2024, 09:50 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Banyak di antara kita yang pada tahun 2023 lalu tidak bisa mengagendakan liburan bersama keluarga dikarenakan padatnya jadwal kerjaan di kantor.
Di tahun ini kamu bisa mulai merencanakan liburan bersama keluarga di tahun 2024.
Merencanakan jadwal liburan sangat berguna karena kita sudah bisa dari jauh-jauh hari merencanakan pengajuan cuti ke kantor dan tentunya mulai bisa mulai menyisihkan penghasilan untuk di tabung sampai tiba saat liburan.
Di artikel Radarpena kali ini akan kami informasikan jadwal liburan dan cuti bersama di tahun 2024 ini.
Pasalnya, di tahun 2024 ini ada 27 hari libur dan cuti bersama yang bisa jadi momen pas untuk berlibur.
Hari libur yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini memiliki jumlah yang lebih banyak dari tahun kemarin.
Jadi, untuk kalian yang sudah mau merencanakan liburan tahun ini, kamu wajib cek daftar hari libur 2024 di bawah ini!
BACA JUGA:
Daftar hari libur 2024 dan cuti bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, SKB Tiga Menteri ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Berikut ini adalah daftar hari libur 2024.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk daftar cuti bersama tahun ini, dalam SKB 3 Menteri mencantumkan 10 hari untuk cuti bersama yang keseluruhannya jatuh pada hari kerja. Berikut ini adalah daftar tanggal-tanggalnya.
BACA JUGA:
Nah setelah semua daftar libur dan cuti bersama sudah kita ketahui kamu sudah bisa memulai dari sekarang merencanakan jadwal liburan dan tempat liburanmu, tentunya juga mulai bersiap-siap untuk menabung!
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com