News . 31/12/2023, 12:27 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah identitas krusial bagi guru bersertifikasi. Diperoleh melalui Pendidikan Profesi, guru harus menunggu keputusan resmi dari Kemendikbud.
NRG memiliki beragam kegunaan, mendorong guru untuk berlomba-lomba mendapatkan Nomor Registrasi Guru.
Kegunaan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Berikut ini beberapa kegunaan NRG antara lain:
Pertama, NRG berfungsi sebagai akses ke profil guru di laman website PTK Dikmen. Ini memungkinkan mereka melihat update terbaru seputar tugas fungsional dan perkembangan terkini dalam dunia pendidikan.
Selain itu, NRG memungkinkan guru melihat tunjangan fungsional yang mereka terima. Ini menjadi informasi krusial terkait dengan kesejahteraan finansial mereka dan memberikan motivasi untuk menjalankan tugas dengan baik.
BACA JUGA:
Tidak hanya itu, NRG juga menjadi salah satu syarat penting untuk dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Oleh karena itu, mendapatkan NRG menjadi langkah awal yang tidak hanya membanggakan, tetapi juga membuka pintu kepada berbagai keuntungan dan informasi penting bagi guru bersertifikasi.
Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi bukti legalitas bagi para pendidik setelah menyelesaikan pendidikan profesi.
Proses perolehannya terjadi bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Pendidik oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di lokasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bersangkutan.
Sebelumnya, sejumlah dokumen menjadi syarat utama untuk memperoleh NRG. Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:
BACA JUGA:
Dengan demikian, NRG tidak hanya menjadi identitas resmi seorang guru, tetapi juga menunjukkan bahwa pendidik tersebut telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam pendidikan profesi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com