News . 20/12/2023, 05:59 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Buat para perokok wajib tahu nih, mulai 1 Januari 2024 harga rokok bakal naik lagi. Perubahan harga rokok terbaru ini seiring dengan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen.
Sebelumnya, kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah disampaikan oleh Menteri Keungan Sri Mulyani pada tahun 2022 yang lalu.
Dan selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok dan atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," tulis PMK.
BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Capai Rp1,739 Triliun, DJP Kemenkeu Kejar Target dalam Dua Minggu
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
BACA JUGA: Menghisap Rokok Hampir Sama Banyak dengan Konsumsi Beras, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:5 Manfaat Buah Mengkudu Bagi Kesehatan Tubuh, Bagus Nih untuk Para Perokok Berat!
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com