News . 20/12/2023, 09:47 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Untuk anda, warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi. Berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Depok hari ini:
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Berikan Kemudahan Bagi Pengendara yang Jauh dari Samsat
BACA JUGA: Libur Nataru, Korlantas Polri Maksimalkan Tilang Elektronik
BACA JUGA: Covid-19 Kembali Meledak, Simak Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jelang Nataru 2023-2024
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com