News . 20/12/2023, 11:23 WIB
FIN.CO.ID - Berikut ini akan memberikan cara cek Bantuan Subsidi Upah Ketenagakerjaa tahun 2023.
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan akan diberikan sebesar Rp600.000 pekerja/buruh.
Tujuan dari program BSU Kemenaker adalah untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19. BSU diharapkan dapat membantu pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Terdapat kriteria yang menerima bantuan BSU dari Kemnaker 2023.
BACA JUGA:
Kriteria Penerima BSU Kemnaker
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
BACA JUGA:
Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2023
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com