FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan Firli Bahuri dikabulkan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dengan memeriksa Alexander Marwata pada Kamis, 14 Desember 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan ada jadwal pemeriksaan terhadap Alexander Marwata.
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," katanya, Kamis, 14 Desember 2023.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA:
- Pekan Depan Dewas KPK Gelar Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri
- Polda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai SOP dan Memiliki 4 Alat Bukti
"Pemeriksaan atas permintaan FB," tambah Ramadhan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu saja," ujar Ramadhan.