FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui anggota Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024.
Pengecekan NIK KTP yang terdaftar anggota Parpol Pemilu 2024 bertujuan untuk mengecek status data NIK KTP seseorang yang telah dicabut oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Cara pengecekkan cukup mudah kalian hanya perlu mengunjungi situs resmi info KPU.
Simak penjelasan cara cek NIK yang terdaftar sebagai anggota Parpol.
BACA JUGA:
- Biar Debat Capres-Cawapres Gak Garing, Ini Saran SETARA Institute ke KPU
- Kantor KPU Kota Semarang Diteror, Begini Penjelasan Polisi
Cara Cek Status NIK yang Terdaftar Anggota Parpol
1. Buka browser lalu kunjungi infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
2. Lalu klik menu 'Cek Anggota & Pengurus Parpol'
3. Kunjungi situs pemilu.kpu.id/Pemilu/Cari_nik.
4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
5. Centang kolom 'Im not a robot
6. Lalu klik tombol 'cari'
7. Berikutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar dan atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Apabila nama kalian dicatut sebagai Anggota Parpol, berikut ini akan memberikan cara melaporkannya.
Dilansir situs Indonesia baik, sebaiknya pemilik NIK menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.
Pemilik NIK yang dicatur harus memberikan tanggapan dan masukan ke Pengaturan berupa formulir tanggapan itu bisa diakses dalam situs info KPU.
Setelah mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU:
Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"
Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta.
Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat email pelapor.
Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.
Demikian informasi cara cek NIK yang terdaftar anggota Parpol, semoga bisa bermanfaat bagi kalian semua.