Mahfud MD Kritik KPK, MAKI: Seperti Menepuk Air Terpercik ke Muka Sendiri

fin.co.id - 10/12/2023, 10:30 WIB

Mahfud MD Kritik KPK, MAKI: Seperti Menepuk Air Terpercik ke Muka Sendiri

Menkopolhukam Mahfud MD saat diwawancarai awak media massa di Padang, Kamis, (16/11).

FIN.CO.ID-  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD seperti menepuk air di dulang terpercik ke muka sendiri. 

Pernyaraa Mahfud MD itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan menurutnya tidak cukup bukti. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK saat ini dibawa rumpun eksekutif yang mana Mahfud MD sebagai Menkopolhukam yang punya wewenang untuk menguatkan KPK. 

"Jadi ini menurut saya menjadi menepuk air terpercik ke muka sendiri, karena memang Pak Mahfud punya kewenangan untuk mendorong, melakukan terobosan bersama KPK untuk lebih baik," kata Boyamin, Minggu 10 Desember 2023.

BACA JUGA

Menko polhukam / Cawapres - Mahfud Md -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Boyamin mengatakan, yang dikatakan Mahfud MD bahwa banyak kasus yang mangkrak di KPK karena posisi KPK telah dilemahkan. 

"Kan alasannya dulu merevisi UU KPK untuk memperkuat, berarti kan jadi tugas dan kewajiban Pak Mahfud untuk menjadikan kendala-kendala di KPK menjadi hilang. Justru ini menjadi auto kritik yang tidak pas, karena Pak Mahfud bagian dari pemerintahan itu sendiri," sambungnya.

Boyamin mengatakan, pihaknya banyak melalukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang perkara-perkara mangkrak untuk tetap bisa diteruskan. 

Dirinya yakin apa yang dilakuka KPK dalam OTT maupun penetapan tersangka sudah sesuai prosedur internal. 

"Saya yakin itu secara prosedural internal sudah memenuhi alat bukti dan kalau toh ada beberapa perkara mangkrak itu karena soal teknis dan itu juga harusnya adil dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Boyamin Saiman. 

BACA JUGA:

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Ist-FIN

Boyamin harap Mahfud adil dalam menilai penanganan perkara di KPK. Sebab menurut Boyamin, sebagai pihak yang kerap mengajukan gugatan praperadilan, waktu terlama dalam menangani perkara kurang lebih 4 tahun.

"Harus adil ketika menilai KPK itu 'menjemur' perkara, itu menurut saya tidak ada, karena paling panjang itu 4 tahun lah. Ketika saya gugat praperadilan beberapa kali akhirnya maju," kata Boyamin.

Afdal Namakule
Penulis