News . 04/12/2023, 16:41 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tahun 2024 sudah di depan mata. Sejumlah hari libur (tanggal merah) dan cuti bersama sudah menanti bahkan sejak bulan Januari 2024.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri terkait hari libur nasional 2024 dan cuti bersama.
Mengacu pada SKB tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 menjelaskan bahwa ada 27 hari tanggal merah 2024 termasuk 17 libur nasional serta 10 cuti bersama.
SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menngatakan, pemerintah telah memutuskan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 sebanyak 27 hari.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," imbau Muhadjir Effendy.
Adapun daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri yakni sebagai berikut.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com