FIN.CO.ID- Saat ini warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam KJP sedang nantikan pencairan dana KJP.
Dana KJP atau Kartu Jakarta Pintar adalah dana bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Dana ini bertujuan untuk membantu peserta didik tersebut agar dapat mengenyam pendidikan yang layak, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
Dana KJP terdiri dari dua komponen, yaitu biaya rutin dan biaya berkala. Biaya rutin digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok peserta didik, seperti uang saku, biaya transportasi, dan biaya sekolah.
BACA JUGA:
- Sanksi Cabut KJP Plus Pelajar Tawuran Diprotes
- Syarat Wajib Masuk PPDB Afirmasi di Jakarta Wajib Miliki KJP Plus, Ini Alasannya
Pemprop DKI memberikan program Bansos dengan nama KJP Plus 2023 --
Biaya berkala digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik yang bersifat tidak rutin, seperti biaya membeli seragam sekolah, sepatu, dan alat tulis.
Peserta didik yang dapat menerima dana KJP adalah peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:
* Berasal dari keluarga kurang mampu
* Memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
* Bersekolah di sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta
Besaran dana KJP yang diterima oleh peserta didik berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut adalah besaran dana KJP per bulan:
- Jenjang SD Rp250,000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130,000 per bulan
- Jenjang SMP dan sederajat sebesar Rp300,000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170,000 per bulan
- Jenjang SMA/MA sebesar Rp420,000 per bulan, tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290,000 per bulan.