FIN.CO.ID - Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Rabu, 15 November 2023 tersedia di lima lokasi.
Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, dapat mengunjungi lima lokasi ini.
Bagi para pengendara yang masa berlaku SIM hampir habis, maka diharuskan segera melakukan perpanjanan.
Sebab, perpanjangan SIM tidak akan bisa dilakukan jika masa berlakunya telah berakhir, apalagi lewat dari waktu yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Beroperasi di Lima Lokasi
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 14 November 2023
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis di layanan-layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka sang pemilik diharuskan untuk membuat yang baru dengan biaya yang tentu berbeda dengan perpanjangan.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Bagi warga yang tinggal di ibukota Jakarta, perpanjangan SIM Polda Metro Jaya akan beroperasi pada lima lokasi.
Layanan SIM keliling Jakarta pada hari ini, Rabu, 15 November 2023 akan dimulai pada pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Minggu 12 November 2023
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan