Babak Baru Kasus Korupsi Komoditas PT Timah, Kejagung Periksa 4 Saksi

fin.co.id - 13/11/2023, 20:15 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Komoditas PT Timah, Kejagung Periksa 4 Saksi

Kantor PT Timah

fin.co.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk memasuki babak baru. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah. 

Empat saksi yang diperiksa adalah PDS selaku Inspektur Tambang DPE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai 2019. 

Kemudian, insial DS selaku pihak swasta. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2016 sampai 2019.

Dan terakhir adalah DHW selaku Direktur CV Aldo Atha Andara.

BACA JUGA:

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Senin 13 November 2023. 

Sebelumnya, Tim Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat PT Timah (tbk) pada Kamis, 9 November 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT Timah (tbk) terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

"Total ada 6 saksi diperiksa yang diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2023.

Dirincinya para saksi yang diperiksa yaitu:

BACA JUGA:

1. W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk.

Khanif Lutfi
Penulis