News . 05/11/2023, 07:26 WIB
FIN.CO.ID- Berikut adalah profil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Qosasi jadi tersangka usai diperiksa intensif oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 2 November 2023. Qosasi langsung mengenakan rompi orange dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salembe.
Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka diduga menerima duit Rp40 miliar.
BACA JUGA:
Tim penyidik Jampidsus Kejagung pun masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya, termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.
Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi--ist
- Nama: Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA., CGCAE.
- Lahir : 1966
- Status : Menikah
- Agama : Islam
- Situs : www.achsanulqosasi.com
- Media Sosial : IG @achsanul_q - Twitter @AchsanulQosasi.
BACA JUGA:
- S3 Administrasi Bisnis, Universitas Padjajaran (2018).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com