Lifestyle . 31/10/2023, 10:21 WIB
FIN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak. Namun, banyak yang mengira membuat NPWP adalah hal yang sulit dilakukan dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Padahal, saat ini Anda bisa membuat NPWP secara online, bahkan hanya dengan menggunakan Hp.
Namun demikian, mungkin banyak diantara Anda yang belum mengetahui bagaimana cara daftar NPWP online lewat Hp. Maka itu, melalui artikel ini Anda bisa mempelajari dan mempraktekkannya sendiri, bagaimana cara membuat NPWP secara online.
Sebelum berbicara lebih jauh, baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu bahwa NPWP adalah tanda identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari 15 digit kode unik sebagai identitas seorang wajib pajak. Jika Anda telah menjadi seorang wajib pajak, maka Anda wajib memiliki NPWP.
BACA JUGA:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI telah menyediakan platform tersendiri untuk membuat atau mengecek NPWP. Berikut cara membuat NPWP secara online beserta persyaratannya.
Melansir portal informasi indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mudah membuat NPWP secara online.
Setelah berkas dokumen dikirimkan, kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat yang Anda tulis dalam formulir. Anda bisa mengecek riwayat atau status pendaftaran NPWP di platform e-registration Dirjen Pajak.
Syarat pembuatan NPWP online berbeda tergantung status wajib pajak, apakah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mendaftar NPWP secara online.
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id