FIN.CO.ID - TikTok shop kembali menjadi perbincangan masyarakat usai beredar kabar jika akan kembali dibuka dalam waktu dekat.
Kabarnya TikTok Shop dibuka kembali dalam bentuk stius berbedar sebagai e-commerce seperti Lazada, Shopee, dan lain-lain.
Direktur Jenderal (Dirjen) perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menanggapi kabarnya TiKTok Shop kembali dalam bentuk e-commerce.
Ia menjelaskan jika TikTOK belum mengajukan izin kepengurusan menjadi loka pasar atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
"Belum (ada pengurusan izin e-commerce," ungkap Isy Karim dilansir dari Antara pada Selasa, 10 Oktober 2023.
BACA JUGA:
TikTok Shop Harus E-commerce
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, TikTok harus ikut aturan Permendag.
Aturan baru e-Commerce itu tertulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-Commerce, silakan ikuti aturan e-Commerce, jangan tidak diikuti,” kata Jerry Sambuaga.
Jerry menuturkan Permendag 31/2023 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM sebagai upaya untuk memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya. Pasalnya, fenomena social commerce yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar menjadi lengang.
BACA JUGA:
- Download VidMate Apk 5.1404, Aplikasi Unduh Video TikTok Tanpa Watermark
- Link Download VidMate Apk v5.1204, Unduh Video TikTok Murni Tanpa Watermark!
Padahal, pasar menjadi pusat perputaran ekonomi karena tidak hanya memberi manfaat bagi para pedagangnya, tetapi juga pada pendukung aktivitas pasar.
Pada sisi lain, Wamendag Jerry mendukung pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk berdagang.
Namun, ia menekankan pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-Commerce).