News

Gibran Bisa Cawapres, PDIP: 270 Juta Rakyat Kena Prank, yang di Atas 10 Ribu Kaki Tertawa, Sindir Jokowi?

fin.co.id - 16/10/2023, 19:12 WIB

Politisi PDIP Deddy Sitorus

FIN.CO.ID -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres-cawapres. Kader PDIP menyebut 270 juta rakyat Indonesia kena prank. 

"Wakakakakakak, satu negara alias 270 juta rakyat Indonesia kena prank tadi pagi, berharap masih ada kewarasan. Sementara di ketinggian 10 ribu kaki, nganu tertawa sambil minum sirop marjan. Saya senang," tulis politisi PDIP Deddy Sitorus seperti dikutip fin.co.id dari akun X Twitter @deddysitorus pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Apakah cuitan Deddy Sitorus yang menyebut ketinggian 10 ribu kaki itu sindiran ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini MK membacakan putusan sedang terbang menuju Beijing, China? 

Seperti diketahui, tadi pagi Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke dua negara. Yakni ke Beijing China dan Riyadh Saudi Arabia. 

Saat putusan MK itu dibacakan, pesawat kepresidenan yang ditumpangi Jokowi sedang terbang menuju China. 

"Dibanding jalur D atau jalur H, ternyata yg paling sakti itu jalur MK yaa?? Sungguh terlalu," pungkas Deddy Sitorus. 

Sebelumnya, gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming berpeluang menjadi Cawapres. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih melalui pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

BACA JUGA:

Isi Putusan MK Atas Uji Materi yang Diajukan Mahasiswa UNS

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling renda 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," papar hakim MK.

Admin
Penulis
-->