ASN Dilarang Like Share dan Comment - Larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyukai, membagikan serta berkomentar (like, share dan comment) di medsos peserta pemilu disoroti MPR RI.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah kembali menyosialisasikan larangan ASN like dan share media sosial.
"Meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN," ujar Bamsoet, Selasa 26 September 2023.
Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Ia juga meminta pemerintah memantau dan mengawasi netralitas ASN. Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
BACA JUGA:
- Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum, PSI Kota Bekasi Optimis Tembus Senayan di Pemilu 2024
- Jokowi Pegang Data Intelijen Parpol Pemilu 2024, Pengamat: Skenario Perpecahan Bangsa Bisa Dicegah
Adapun sanksi yang akan diberikan tergantung dengan jenis pelanggaran. Bagi pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, sedangkan untuk pelanggaran disiplin, mulai dari hukuman sedang hingga berat.
Untuk itu, Bamsoet meminta pemerintah berkomitmen membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas ASN serta secara tegas mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
"Meminta pemerintah mengingatkan ASN untuk mengedepankan netralitas ASN dengan tidak terlibat pada politik praktis," tegasnya.