Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Desak Pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

fin.co.id - 14/09/2023, 11:29 WIB

Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Desak Pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Aksi Bakar Ban

JAKARTA - Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta melakukan aksi bakar ban motor. Mereka menuntut Jaksa Agung segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH.

Alasan mereka menuntut pencopotan Idianto adalah karena Kejatisu tidak berani dan tidak mampu menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan Covid-19 yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto," kata Iwan Siagian, koordinator aksi, kepada wartawan, Kamis (14/09/2023).

"Karena (ia) tidak mampu dan tidak punya nyali memeriksa dan meminta pertangggungjawaban mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon terkait dugaan kasus dugaan korupsi dan Covid-19 di Kabupaten Samosir, sebagaimana Putusan MA. No 439/Pid.Sus/2023," sambungnya. 

Iwan mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terjerat kasus korupsi di negara ini.

Iwan menekankan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, Rapidin Simbolon telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan kasus Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 Kabupaten Samosir.

Iwan juga menyebutkan bahwa keterlibatan Rapidin terungkap dalam Putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.

"Kami sebagai mahasiswa asal Sumatera Utara sangat kecewa dengan kinerja Kejatisu yang terlihat lambat dan ada indikasi pembiaran. Kami curiga ada campur tangan dalam kasus ini. Kami harap anggota DPR Komisi III segera angkat suara, lakukan fungsi anda sebagai pengawas yudikatif seperti Kejaksaan Agung dan lainnya. Apakah Kejaksaan Agung punya nyali atau tidak,"katanya

"Kami juga akan menyampaikan kasus ini kepada KPK dan memberikan salinan Putusan Mahkamah Agung, agar KPK segera mengambil alih kasus ini. Kami percaya KPK adalah lembaga yang bersih dan tidak ada pihak-pihak lain yang bisa mengintervensi kasus korupsi. Rapidin Simbolon mendapat keuntungan dari penderitaan orang lain.

Iwan kembali menuntut Kejagung agar tidak membeda-bedakan dalam menjalankan hukum.

"Jelas sekali dari salinan kasasi Jabiat Sagala dengan No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR.H Eddy Army SHMH. Tercantum dalam halaman 61 huruf a dan b. Sekali lagi, kami Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) mendesak Jaksa Agung segera bertindak memeriksa dan meminta pertangggungjawaban Rapidin Simbolon,"tutupnya.

Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta berhasil menyerahkan desakan mereka kepada perwakilan Kejaksaan Agung.

Selain ke Kejagung, massa aksi juga menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan

Mereka juga menyerahkan pengaduan mereka ke KPK agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut yang dinilai lambat ditangani oleh Kejatisu.

"Mendesak KPK periksa dan meminta pertangggungjawaban Rapidin Simbolon terkait keterlibatan kasus dugaan Korupsi Dana Covid 19 Di Kabupaten Samosir sesuai Putusan MA.No 439 /Pid.Sus/ 2023,"paparnya

Admin
Penulis