Tok! PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PT Pembangunan Perumahan

fin.co.id - 31/08/2023, 06:45 WIB

Tok! PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PT Pembangunan Perumahan

Ilustrasi palu sidang

PN Niaga Makassar - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero), tbk.

Hasil ini didapat melalui sidang putusan PN Niaga Makassar pada Selasa, 29 Agustus 2023. Gugatan ini didaftarkan oleh penggugat, yakni CV Surya Mas di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks.

Dalam sidang putusan, hakim PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan. 

Pertama PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT  Pembangunan Perumahan.

"Kedua, menetapkan Termohon PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  berdasarkan Hukum  Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari," kata majelis hakim PN Niaga Makasar dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui situs resminya pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.

Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Mereka adalah adalah Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.

Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir. 

Admin
Penulis