Money . 27/08/2023, 21:44 WIB

BI Checking Menjadi Halangan Bagi Generasi Muda Yang Ingin Berkembang

Penulis : Admin
Editor : Admin

BI Checking - Beberapa waktu terakhir, BI checking ramai diperbincangkan karena banyaknya generasi muda yang tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Salah satu faktor penyebabnya, yaitu karena buruknya catatan keuangan yang dimiliki oleh generasi muda.

BACA JUGA: Mindset Keuangan Dari Orang Kaya, Ketahui Cara Mengatur Asetnya

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA, Solusi Cepat dan Mudah untuk Kebutuhan Keuangan-mu !

Hal itu terjadi karena mudahnya mengakses pinjaman secara online yang menawarkan pencairkan dana secara instan, dan penggunaan PayLater (layanan pembayaran yang bisa ditunda).

Pasalnya jika debitur memiliki skor BI checking buruk, maka akan berdampak pada kesulitan mendapatkan akses kredit. Akibatnya, tidak bisa mengajukan KPR atau bahkan bisa masuk blacklist.

Selain itu skor BI checking juga berdampak pada rekrutmen sebuah perusahaan yang dilamar.

Definisi BI Checking

BI checking atau SLIK OJK adalah sebuah layanan berupa pengecekan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang mana informasi tersebut dipertukarkan antar bank atau lembaga keuangan.

Fungsi BI Checking

Fungsi BI checking adalah untuk mempermudah debitur yang hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.

Untuk penentuan skor, terdapat 5 kategori skor BI checking, yakni:

Skor 1:

Kredit Lancar, artinya debitur memiliki performa sangat baik. Debitur selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, dan tidak ada penunggakan.

Skor 2:

Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.

Skor 3:

Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

Skor 4:

Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

Skor 5:

Kredit Macet, artinya debitur memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com