News . 13/08/2023, 12:07 WIB
Bendera Merah Putih - Seorang pejabat PT Sawit Agung Sejahtera dijebloskan ke tahanan karena mengikatkan Bendera Merah Putih ke leher seekor anjing.
Robert Herry Son (22) yang menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Agung Sejahtera dijebloskan ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah mengatakan Robert Herry Son ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih.
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujarnya Bengkalis, Riau, Minggu, 13 Agustus 2023.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (10/8). Saat itu seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih, kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.
Saat itu saksi bertemu dengan tersangka. Robert Herry Son mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada hari Rabu (9/8) di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
BACA JUGA:
Tersangka berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com