Klakson Telolet - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang melarang penggunaan telolet di Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, larangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Fenomena demam telolet di masyarakat dinilai dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Saat ini, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
Suhaely mengatakan, penggunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” ujar Suhaely, Jumat 4 Agustus 2023.
Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawa Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.
“Kami juga berharap, himbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selanjutnya, koordinasi bersama tersebut, nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut.
Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq