News

Ayah Bripda Ignatius Minta Polisi Transparan, Tim Hotman 911 Sebut Banyak Fakta-Fakta Masuk Akal

fin.co.id - 01/08/2023, 20:37 WIB

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage

Bripda Ignatius -  Ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meminta Polri transparan dalam mengusut kasus yang menewaskan Bripda Ignatius di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami mohon kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami anak kami," kata ayah dari Bripda Ignatius, Y Pandi saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa 1 Agustus 2023.

Ia berterima kasih kepada Kapolres Bogor beserta jajaran yang sedang melakukan penyidikan atas kelalaian yang menyebabkan anaknya tewas tertembak.

"Terima kasih kepada Kapolres Bogor yang tadi telah menjelaskan hasil yang telah kami dan tim kuasa hukum dengarkan semuanya," ujarnya.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Bripda Ignatius, Jelani Christo menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum mengenai unsur pidana yang menyebabkan Bripda IDF meninggal dunia.

"Proses hukum ini akan terus kita kawal dan jaga agar semua bisa terbuka," ujar Jelani yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan.

Kuasa hukum lainnya, Yustinus Stein Siahaan mengungkapkan bahwa banyak fakta-fakta masuk akal diungkapkan oleh Kepolisian mengenai peristiwa yang menewaskan Bripda Ignatius.

Namun, pihaknya mengaku memiliki sejumlah petunjuk lain yang akan dikaji secara bersama-sama tim kuasa hukum Bripda Ignatius.

"Kami sendiri oleh tim kuasa hukum untuk mungkin bisa berkolaborasi memberi masukan kepada tim penyidik, sehingga kasus ini bisa lebih jelas lagi," kata Yustinus dari Tim Hotman 911.

Sebelumnya, Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Admin
Penulis
-->