Kabasarnas Henru Alfiandi Tersangka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap.
Henri ditetapkan jadi tersangka dengan empat orang lainnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK soal pengadaan barang dan jasa.
Diketahui, dua dari lima tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang merupakan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur UTama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas)," beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 26 Juli 2023.
Penetapan Kabasarnas menjadi tersangka tindak lanjut dari OTT pejabat Basarnas di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
BACA JUGA:
- Lucius Karus: PDIP Pecat Cinta Mega Jadi Bukti Bukan Main Game Candy Crush Tapi Slot Judi Online
- Pengedar Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi, 32 Paket Sabu Disita!
Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti senilai Rp999,7 juta.
Alex juga menyebut jika data yang diperoleh KPK HA dan ABC mendapatkan nilai suap dari bebetapa proyek.
Proyek tersebut dari tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq