News

KPK Cium Harga Fiktif Transaksi Jual Beli Lahan PTPN XI Jawa Timur

fin.co.id - 20/07/2023, 13:25 WIB

Kantor PTPN XI Jawa Timur

Harga Fiktif Jual Beli Lahan PTPN XI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya kasus korupsi proyek pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Jawa Timur.

KPK menduga adanya harga fiktif dalam transaksi jual beli lahan untuk PTPN XI di wilayah Kabupaten Situbondo dan Pasuruan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dalam kasus tersebut pihaknya memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan transaksi jual beli lahan dengan harga fiktif.

"Didalami juga mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan oleh para pihak terkait, termasuk para tersangka," katanya dikutip, Kamis, 20 Juli 2023.

Dikatakannya saksi yang diperiksa terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI di wilayah Kabupaten Situbondo dan Pasuruan adalah Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017 Agoes Noerwidodo, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul Huda, dan anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016 Arief Radinata.

Kemudian Direktur Operasional PTPN periode 2014-2017 Aris Toharisman dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT. Perkebunan Nusantara XI Agustinus Banu Wiryawan.

BACA JUGA:

Para saksi diperiksa pada Senin, 17 Juli 2023 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Cekal 5 Orang Buntut Korupsi PTPN XI

Ali Fikri juga mengungkapkan penyidik melakukan pencegahan terhadap lima orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," katanya.

Permintaan cegah terhadap lima tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," ujarnya.

BACA JUGA:

KPK juga berharap para pihak yang akan dipanggil penyidik bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta.

Sebelumnya, pada Jumat (14/7), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.

Admin
Penulis
-->