News . 19/07/2023, 20:34 WIB
PPPK Teknis - Menindaklanjuti proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2022 dan hasil penetapan Nomor Induk PPPK, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Calon PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, wajib melakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagai syarat untuk diangkat menjadi PPPK di lingkungan BKN;
2. Penandatanganan perjanjian kerja didahului dengan pengarahan yang akan dilaksanakan pada:
3. Calon PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 wajib hadir saat penandatanganan perjanjian kerja dan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan ditetapkan Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BKN, PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023 wajib melaksanakan Orientasi PPPK di BKN Pusat selama kurang lebih 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penempatan secara definitif di unit kerja sesuai penetapan kebutuhan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5. Rincian jadwal kegiatan Orientasi PPPK akan diinformasikan setelah pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja;
6. Lain-lain:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com