Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Dicekal 6 Bulan

fin.co.id - 13/07/2023, 11:40 WIB

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Dicekal 6 Bulan

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusma Emba

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 bulan ke depan untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan langkah cekal terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024," katanya, dikutip Kamis, 13 Juli 2023.

Dijelaskan Ali upaya cegah terhadap dua orang tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KPK juga mengharapkan sikap kooperatif para pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.

Diketahui pada Rabu, 12 Juli 2023 sore, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna.

BACA JUGA:

Ali Fikri belum bisa mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus itu, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangkanya menjabat sebagai kepala daerah, yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan, di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Ali mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.

Mengenai penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Lokasi tersebut, yakni Kantor Pemerintah Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman serta rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (11/7) malam, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto terkait kasus yang sama.

"Betul, terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa (11/7) malam.

 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->