Otomotif . 22/06/2023, 14:16 WIB
Balik Nama Motor - Berikut ini akan membagikan cara balik nama motor serta syarat dan biayanya. Balik nama motor adalah proses pengalihan atau pemindahan kepemilikan motor. Proses ini biasanya seseorang sudah membeli motor bekas.
Dengan mengganti kepemilikan nama kendaraan. Pemilik motor bisa menggunakan namanya sendiri ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebelum itu terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan proses balik nama motor.
Setelah dokumen sudah dipenuhi kalian tinggal kunjungi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama motor. Bagi kalian ingin balik nama motor cara syaratnya di bawah ini yang dilansir dari laman SIPP Menpan.
Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, kalian bisa mendatangi kantor Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru.
Perlu diingat, Proses balik nama motor dapat memakan waktu, tergantung pada kepadatan pelayanan di SAMSAT dan persyaratan yang berlaku di daerah Anda. Pastikan untuk mengikuti instruksi petugas dan menjaga komunikasi yang baik selama proses tersebut.
Selain itu biaya balik nama motor dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti daerah tempat Anda tinggal, jenis motor, tahun pembuatan motor, dan kebijakan yang berlaku di setiap daerah
Demikian informasi balik nama motor semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com